Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Batin Selama 4 Bulan
Setelah dua bulan saya tidak memberi nafkah pada istri saya namun dipertengahan bulan ke 3 saya memberi uang 30 000 ke istri saya dalam pikiran saya apa uang itu bisa dikatakan sebagai nafkah yang bisa mencegah hukum yang selama tiga bulan berturut turut tidak memberi nafkah dianggap cerai dan apa dengan uang 30 000 dari saya bisa dikatakan kalo saya masih dikatakan tidak memberi nafkah selama.
Hukum suami tidak memberi nafkah batin selama 4 bulan. Terkadang beberapa jenis pekerjaan harus membuat seorang suami jauh dari istri. Hukum suami tidak memberi nafkah kepada isteri selama 3 bulan hati hati wahai suami jika suami mengabaikan memberi nafkah kepada isterinya maka suami akan berdosa. Sekarang saya sudah 4 bulan tidak di kasih nafkah sama suami itu gara gara ibu nya. Alasanya selalu karena capek.
Apakah hukum islam jika si suami tidak memberi nafkah batin selama tiga bulan dan seterusnya. Dari mulai saya menikah hingga setahun perkawinan saya suami malas malasan memberikan nafkah batin kepada saya. Dan jika suami hanya memberi nafkah kepada anak anak sahaja. Mulailah memberi nafkah kepada orang yang menjadi tanggunganmu kalau tidak maka istrimu akan mengatakan nafkahilah aku atau ceraikan aku hr bukhori 4936 baca juga.
Afwan ustadz bagaimana jika ada seorang istri yang tidak digauli diberi nafkah batin oleh suami nya semenjak hari pertama menikah sampai 4 bulan usia pernikahan. Selain itu ada pula beberapa suami yang merasa tidak menyukai sifat atau perbuatan sang istri kemudian menghukumnya dengan tidak memberi nafkah batin. Saya seorang wanita karir usia 30 tahun yang telah menikah dan memiliki anak yang baru berumur 4 bulan. Sehingga nafkah batin yang juga diperlukan oleh seorang istri pun tak terpenuhi.
Adakah jatuh talak jika si suami mempunyai niat untuk menceraikan si isteri. Oleh ibunya saya di fitnah selingkuh menghabiskan uang suami padahal itu tidak benar. 7 halaman 535 menyatakan peruntukan fasakh atas alasan suami tidak menunaikan nafkah batin dibuat berdasarkan pandangan mazhab maliki. Saya pulang ke rumah orangtua saya sudah 4 bulan karena suami saya selalu memilih ibunya dan saya istri nya selalu di salahkan.
Tak memberi nafkah hingga 3 bulan masa yang lama jika isteri tidak bekerja akan menzalimi isteri kerana terpaksa meminta minta pada orang lain. Ketika dipahami bahwa hakim boleh memisahkan suami istri karena suami lama menghilang sementara tidak memberi nafkah termasuk menyakiti dan mendzlimi istri lebih menyakitkan dari pada sebatas adanya aib pada suami maka wewenang hakim untuk memisahkan suami istri karena tidak memberi nafkah lebih kuat. Suami mengatakan bahwa ia belum siap untuk melakukan hubungan sedangkan si istri ingin sekali. Padahal saya masih sangat membutuhkan kasih sayang suami.
Fasakh atas alasan tidak menunaikan nafkah batin bersandarkan hukum syarak. Wahbah al zuhaily dalam kitabnya al fiqh al islami wa adillatuhu juzuk.