Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Lahir Dan Batin
Dari mulai saya menikah hingga setahun perkawinan saya suami malas malasan memberikan nafkah batin kepada saya.
Hukum suami tidak memberi nafkah lahir dan batin. Kewajiban suami untuk menafkahi istri dijelaskan oleh allah swt dalam firman nya di al quran yang berbunyi. Assalamualaikum saya seorang wanita karir usia 30 tahun yang telah menikah dan memiliki anak yang baru berumur 4 bulan. Apakah yang harus saya lakukan terhadap perkara di atas. Dan jika suami hanya memberi nafkah kepada anak anak sahaja.
Sebagai seorang pelayar suami selalu mengirim nafkah lahir untuk saya sebesar rp 2 juta setiap bulannya. Apakah hukum islam jika si suami tidak memberi nafkah batin selama tiga bulan dan seterusnya. Republika co id saya seorang ibu rumah tangga berusia 39 tahun suami berusia 35 tahun. Dan kewajiban ayah suami memberi makan dan pakaian kepada para ibu istri dengan cara ma ruf seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
Tapi sejak lebih kurang 2 tahun terakhir suami tidak lagi mengirim nafkah lahir dan tidak pernah berkirim kabar sedangkan dengan. Jika suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin atau tidak mau menggauli istrinya karena malas itu adalah suatu kedzaliman dan dosa. Namun jika suami tidak menggauli istrinya karena sakit sedangkan anda tahu persis suami anda memang sedang sakit maka itu adalah ujian bagi anda dan juga suami. Adakah jatuh talak jika si suami mempunyai niat untuk menceraikan si isteri.
Nafkah lahir yaitu sesuatu yang diberikan suami kepada istri dalam bentuk yang terlihat secara langsung seperti makanan dan minuman pakaian serta tempat tinggal.