Status Anak Luar Nikah Dan Nikah Siri Pasca Putusan Mk No 69 2010
2266 dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis nabi shallallahu alaihi wa sallam dari abdullah bin amr bin ash beliau.
Status anak luar nikah dan nikah siri pasca putusan mk no 69 2010. Status anak di luar pernikahan memasuki babak yang baru pasca dikeluarkannnya putusan mahkamah konstitusi no. Tanggal 22 februari 2012 ketika saya berada di bali guna sesuatu kegiatan saya ditelepon seseorang hakim pada peradilan agama yang menceritakan kehebohan di kalangan masyarakat yang peduli hukum antara pihak pihak yang mendukung dan pihak pihak. Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya hr. Di media massa mengomentari putusan mahkamah konstitusi tertanggal 17 februari 2012 tentang anak luar nikah.
Putusan ini lantas mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak baik dari kalangan praktisi hukum akademisi lsm mui bahkan masyarakat. Pengaturan mengenai kedudukan anak luar nikah yang diatur dalam ketentuan pasal 43 uu nomor 1 tahun 1974 selama ini dianggap tidak cukup memadai dalam memberikan perlindungan hukum dan cenderung diskriminatif status anak di luar nikah atau anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya tanpa adanya tanggung jawab dari ayah. Penting untuk dicatat bahwa putusan mk no. Sebelum adanya putusan mahkamah konstitusi no.
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. 46 puu viii 2010 tidak menyebut soal akta kelahiran anak luar kawin maupun akibat hukum putusan tersebut terhadap akta kelahiran anak luar kawin. Implikasi putusan mk ini berkaitan dengan status hukum dan pembuktian asal usul anak luar kawin. Abu dawud kitab ath thalaq bab fi iddi a walad az zina no.
Pada februari 2012 lalu mahkamah konstitusi mk membuat putusan yang cukup mengejutkan banyak pihak yaitu dikeluarkannya putusan mahkamah konstitusi mk nomor 46 puu viii 2010 terkait kedudukan hukum bagi anak luar kawin. Anak yang dilahirkan di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarganya serta dengan laki laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai. Rokhmadi sawwa volume 11 nomor 1 oktober 2015 5 mk tersebut maka ketentuan pasal 43 ayat 1 dan pasal 100 khi8 tidak memiliki lagi kekuatan hukum yang mengikat. Telah terjadi kehebohan di dunia maya.
Status anak di luar perkawinan pasca putusan mk. 1 ahun 1974 yang berbunyi. Pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 46 puu viii 2010 ter tanggal 17 februari 2012 mengenai anak di luar perkawinan men dapat pengakuan hukum perdatanya kepada bapak biologisnya dan dalam. 46 puu viii 2010 anak anak yang dilahirkan dari hasil nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin yakni hanya punya hubungan hukum dengan ibunya lihat pasal 43 ayat 1 uu no.