Status Anak Luar Nikah Dengan Bapak Kandung
Pemberian status hukum ini ditujukan dengan mempertimbangkan perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan di luar pernikahan.
Status anak luar nikah dengan bapak kandung. Wassalamu alaikum wr wb semarang 20 juli 2011. Dengan putusan ini menurut mk bapak dari anak bersangkutan. Pertama anak hasil zina anak di luar nikah tidak dinasabkan ke bapak biologis. Sebagaimana yang diketahui dalil yang mengatakan tidak boleh menukar bin binti kanak kanak adalah merujuk kepada anak angkat.
Adapun nasab status anak di luar nikah adalah sama dengan anak yang lahir di dalam perkawinan yang sah karena mazhab hanafi menganggap adanya nasab secara hakiki maka nasab hakiki kepada bapak biologisnya adalah tsabit sehingga anak tersebut diharamkan untuk dinikahi bapak biologisnya. Dengan ini kami mohon kiranya skripsi mahasiswa tersebut dapat segera dimunaqosahkan. Kes masyarakat sekarang terlalu banyak kes penzinaan hingga terhasil anak luar nikah. Hukum pernikahan wanita hamil zina di luar nikah kecelakaan oleh pria laki laki yang menghamilinya dam status anak.
Anak zina adalah anak anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah antara seorang laki laki dan seorang perempuan di mana salah satu atau kedua duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Ketika lahir seorang anak menyandang status hukum yang berkaitan dengan status perkawinan orang tuanya. Pertama adalah anak yang lahir tanpa adanya pernikahan sah. Dan bagaimana status anak tersebut apakah sah menjadi anak kandung si ayah atau tidak.
Status anak di luar nikah studi analisis terhadap putusan pengadilan agama sleman nomor 408 pdt g 2006 pa smn tentang pengesahan anak di luar nikah. Adapun nasab status anak di luar nikah adalah sama dengan anak yang lahir di dalam perkawinan yang sah karena mazhab hanafi menganggap adanya nasab secara hakiki maka nasab hakiki kepada bapak. Bahwa anak di luar nikah adalah anak yang lahir kurang dari enam bulan setelah adanya akad nikah. Sedangkan yang dimaksud dengan anak luar nikah dosen fakultas hukum universitas indonesia neng djubaedah menjelaskan sedikitnya ada dua faktor yang menyebabkan seorang anak dikategorikan luar nikah.
Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula anah dinasabkan kepada ibunya. Dan hukum perempuan hamil zina tersebut apabila menikah dengan laki laki lain bukan yang menghamili dan status anak. Apakah sah atau batal. Anak sumbang adalah anak anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki laki dan seorang perempuan yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang undang ada larangan untuk saling menikahi.
Dan kedua adalah anak yang dibenihi sebelum pernikahan dan lahir setelah orang. Mengacu peraturan seperti kitab undang undang hukum perdata kuhper dan uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan sedikitnya ada dua kedudukan seorang anak yakni anak sah dan anak luar perkawinan. Demikian harap menjadi maklum.