Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Islam
Sebab keduanya sama sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya lihat al mughni.
Status anak luar nikah menurut hukum islam. Status anak di luar nikah dalam kompilasi hukum islam. Pertama anak hasil zina anak di luar nikah tidak dinasabkan ke bapak biologis. Tidak ada hak dan kewajiban antara anak dan bapak biologisnya baik dalam bentuk nafkah waris dan lain sebagainya. Konsekwensinya adalah tidak ada hubungan nasab anak dengan bapak biologisnya.
Status anak di luar nikah yakni anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum islam disamakan dengan anak zina dan anak li an. Selain itu ketika anak dewasa dan akan menikah maka ayahnya tidak dapat menjadi wakil nikahnya. Setiap anak yang lahir memiliki hak untuk dilindungi secara hukum. Wali hakim untuk wali nikah anak luar nikah menurut islam.
Status hukum anak hasil zina dalam islam ini akan merugikan kehidupan anaknya kelak terlebih jika wanita. Dengan status hukum yang jelas anak ini dapat meraih hak hak lainnya sebagai warga negara yang sama di depan hukum. Bahkan paman kakek dan saudaranya pun tidak dapat menjadi wali nikah. Oleh karena status anak tersebut menurut hukum hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya semata maka yang wajib memberikan nafkah anak tersebut adalah ibunya dan keluarga ibunya saja.
Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula anah dinasabkan kepada ibunya. Berikut yang dapat kita bagikan terkait status anak diluar nikah menurut hukum islam. Admin dari berbagi tentang islam 2019 juga mengumpulkan gambar gambar lainnya terkait status anak diluar nikah menurut hukum islam dibawah ini. Status nasab anak di luar nikah perspektif mazhab hanafi dan mazhab syafi i dan implikasinya terhadap hak hak anak diajukan untuk melengkapi tugas tugas dan memenuhi syarat syarat guna mendapatkan gelar sarjana hukum s h.
Telah diujikan dalam sidang munaqosyah fakultas syari ah iain syekh nurjati. V pengesahan skripsi berjudul status anak di luar nikah dalam hukum islam dan hukum positif di indonesia oleh lina oktavia nim 06310078. Karena anak hasil nikah bukan merupakan anak biologis dari ayah kandungnya maka dengan ketentuan hukum ini anak hasil hubungan diluar nikah yang akan menikah harus menggunakan wali hakim sesuai ketentuan kua kantor urusan agama. Bila kebetulan anak itu adalah perempuan.