Status Anak Luar Nikah Menurut Islam
Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula anah dinasabkan kepada ibunya.
Status anak luar nikah menurut islam. Selain itu ketika anak dewasa dan akan menikah maka ayahnya tidak dapat menjadi wakil nikahnya. Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula anah dinasabkan kepada ibunya. Nasab dan status anak dalam hukum islam edisi 2 cet 1 jakarta. Wali hakim untuk wali nikah anak luar nikah menurut islam.
Konsekwensinya adalah tidak ada hubungan nasab anak dengan bapak biologisnya. Sebab keduanya sama sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya lihat al mughni. Pertama adalah anak yang lahir tanpa adanya pernikahan sah. Untuk mengetahui status nasab anak di luar nikah menurut mazhab hanafi dan mazhab syafi i dan implikasinya terhadap hak.
Status anak luar nikah. 3wahbah az zuhayli al fiqh al islamiy wa adillatuhu juz 7. Karena itu untuk mendekatkan pengertian anak diluar nikah akan diuraikan pendekatan berdasarkan terminology yang tertera didalam kitab fiqh yang dipadukan dengan ketentuan yang mengatur tentang status anak yang tertera dalam pasal pasal uu nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam. Baca juga hukum pertemanan pria dan wanita dalam islam.
Pertama anak hasil zina anak di luar nikah tidak dinasabkan ke bapak biologis. Sebab keduanya sama sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya lihat al mughni. Pertama anak hasil zina anak di luar nikah tidak dinasabkan ke bapak biologis. Status hukum anak hasil zina dalam islam ini akan merugikan kehidupan anaknya kelak terlebih jika wanita.
Sedangkan yang dimaksud dengan anak luar nikah dosen fakultas hukum universitas indonesia neng djubaedah menjelaskan sedikitnya ada dua faktor yang menyebabkan seorang anak dikategorikan luar nikah. Satu kajian ke atas hak harta pusaka mengikut fiqh islam dan undang undang syarak wilayah persekutuan status of illegitimate child. Status anak di luar nikah yakni anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum islam disamakan dengan anak zina dan anak li an. Karena anak hasil nikah bukan merupakan anak biologis dari ayah kandungnya maka dengan ketentuan hukum ini anak hasil hubungan diluar nikah yang akan menikah harus menggunakan wali hakim sesuai ketentuan kua kantor urusan agama.
Dan kedua adalah anak yang dibenihi sebelum pernikahan dan lahir setelah orang. Tidak ada hak dan kewajiban antara anak dan bapak biologisnya baik dalam bentuk nafkah waris dan lain sebagainya. Bila kebetulan anak itu adalah perempuan.