Status Anak Luar Nikah Perempuan
Kalau perempuan yang jadi wali nikahnya adalah wali hakim kua untuk indonesia.
Status anak luar nikah perempuan. Sedangkan yang dimaksud dengan anak luar nikah dosen fakultas hukum universitas indonesia neng djubaedah menjelaskan sedikitnya ada dua faktor yang menyebabkan seorang anak dikategorikan luar nikah. Bismillah was shalatu was salamu alaa rasulillah. Ada dua 3 tiga tipe anak hasil zina atau yang lahir dari hubungan seks di luar nikah. Pertama kedua orang tua biologis anak tidak menikah selama anak hamil.
Apakah sah atau batal. Anak luar nikah atau anak tak sah taraf atau anak haram adalah gelaran bagi anak yang dilahirkan dalam keadaan berikut. Anak zina adalah anak anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah antara laki laki dan perempuan dimana salah satunya atau kedua duanya terikat pernikahan dengan orang lain sementara anak sumbang adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara laki laki dan seorang perempuan yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang undang ada larangan untuk saling menikahi. Yang dimaksud dengan anak luar nikah adalah anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar pernikahan yang sah sebagaimana yang dsebutkan dalam peraturan perundang undangan nasional antara lain.
Dan bagaimana status anak tersebut apakah sah menjadi anak kandung si ayah atau tidak. 1 tahun 1974 pasal 43 ayat 1 menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dan hukum perempuan hamil zina tersebut apabila menikah dengan laki laki lain bukan yang menghamili dan status anak. Lebih lebih ketika lembaga berwenang di tempat indonesia melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di luar nikah.
Anak di luar nikah. Perlukah mengulangi nikahnya saat anak lahir. Pergaulan bebas yang semakin liar telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Bayi yang dilahirkan tanpa ibu bapanya berkahwin sama ada hasil daripada zina rogol atau melalui persenyawaan cara saintifik yang bertentangan dengan hukum syarak.
Hukum pernikahan wanita hamil zina di luar nikah kecelakaan oleh pria laki laki yang menghamilinya dam status anak. Maka anak ini statusnya disebut anak zina.